Pelayanan dan Persyaratan

1. Persyaratan Pemberitahuan Penelitian Bagi Orang Asing dan Lembaga Asing
Persyaratan :
a. Mengajukan Surat Pemberitahuan Penelitian
b. Melampirkan Ijin Penelitian Dari Pusat (Prov)
2. Rekomendasi Penelitian Dalam Negeri
Persyaratan :
a. Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tanjung Jabung Barat
b. Permohonan melampirkan proposal yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil penelitian
c. Fotocopy KTP Peneliti/ penanggung jawab/ ketua/ Koordinator peneliti;
d. Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketetentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
3. Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Kemasyarakatan
Persyaratan :
a. Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh notaries yang memuat AD atau AD dan ART;
b. Program Kerja;
c. Susunan Pengurus;
d. Surat Keterangan Domisili;
e. Nomor Pajak Wajib Pajak atas nama ormas;
f. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan; dan
g. Surat persyaratan kesanggupan melaporkan kagiatan;