Kegiatan Lepas Bai’at dan Ikrar Setia NKRI bagi 250 Orang dalam berbagai Kelompok yang terafiliasi dengan Paham Radikalisme (Gerakan Negara Islam Indonesia/NII KW 9).

Kegiatan Lepas Bai’at dan Ikrar Setia NKRI bagi 250 Orang dalam berbagai Kelompok yang terafiliasi dengan Paham Radikalisme (Gerakan Negara Islam Indonesia/NII KW 9).

Kegiatan Lepas Bai’at dan Ikrar Setia NKRI bagi 250 Orang dalam berbagai Kelompok yang terafiliasi dengan Paham Radikalisme (Gerakan Negara Islam Indonesia/NII KW 9), yang dilaksanakan di Lapangan Mapolda Jambi, Kamis, 25 Juli 2024.

Kepala Badan Kesbangpol Kab. Tanjung Jabung Barat, Dianda Putra, S.STP, M.Si, mendampingi Pj. Sekretaris Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat, dalam Kegiatan Lepas Bai’at dan Ikrar Setia NKRI bagi 250 Orang dalam berbagai Kelompok yang terafiliasi dengan Paham Radikalisme (Gerakan Negara Islam Indonesia/NII KW 9), yang dilaksanakan di Lapangan Mapolda Jambi, Kamis, 25 Juli 2024.

Untuk diketahui bahwa NII adalah merupakan gerakan terlarang di Indonesia. Dalam sejarahnya, Polri telah mencatat gerakan ini telah muncul sejak Tahun 1949 di Indonesia. Bermula di Jawa Barat dengan tujuan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII), yang tidak mengakui Ideologi Pancasila sebagai Dasar Negara, atau ingin merubah/menggantikan dengan Paham Ideologi Radikalisme, serta tergolong dalam Gerakan Intoleransi yang dapat mengancam keutuhan Persatuan dan Kesatuan Bangsa, tidak terkecuali dapat terjadi sampai ke pelosok-pelosok daerah dan desa di Provinsi Jambi, jika tidak segera kita waspadai dan antisipasi secara dini.

Share this post

Post Comment