Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendegri No. 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan kegiatan pilkada Guburnur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan Surat Kepala BKAD Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor : 900/048/BKAD/2023 Tanggal 9 Februari 2023 Perihal Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor : 900/048/BKAD/2023 Rapat dilaksanakan Pada hari Jum’at Tanggal 17 Februari 2023 Pukul 09.00 di Badan Kesbangpol, adapun Rapat di Pimpin langsung oleh Kaban Kesbangpol Tanjung Jabung Barat Plt Muhammad Firdaus, SE dan dihadiri oleh Ketua KPU Tanjung Jabung Barat ( Khairudin ) Dan Wakil Ketua BANWASLU Tanjung Jabung Barat ( Mohd Yasin ) Kanit Intel Polres Tanjung Jabung Barat ( Haris ) dan Kabid Bina Politik Kesbangpol ( M. Taufik, SH ) dalam hal ini Rapat membahas Penyesuaian Usulan Kebutuhan Anggaran Tahun 2023 dan 2024 dengan mempedomi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.