Rapat Penanganan Masalah Kepemilikan Lahan a.n. Rusli Sihombing, Selasa 03 September 2024, di Aula Kantor Desa Teluk Pengkah, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Tanjab Barat.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kab. Tanjab Barat, Dianda Putra, S.STP, M.Si, didampingi oleh Sekretaris Badan, M. Junaidi, S.E, serta Kabid Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Kewaspadaan Nasional, Hilal Badri, S.Ag., M.Pd.l., merupakan tindak lanjut dari rapatsebelumnya yang telah dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemkesra Setda Provinsi Jambi, Pada 20 Agustus 2024, yang membahas Tentang Aksi Unjuk Rasa oleh Rusli Sihombing, pasca pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI ke-79, 17 Agustus 2024, di Lapangan Kantor Gubernur Jambi. Turut hadir dalam rapat tersebut; Kasi Datun Kejari Tanjab Barat, Perwakilan Kakantah ATR/BPN, Kasat Pol-PP, Kabag Tapem Setda Kab. Tanjab Barat, Sekcam Tebing Tinggi, dan Kades Teluk Pengkah Kec. Tebing Tinggi.
Dalam rapat telah diputuskan, agar penyelesaian permasalahan kepemilikan tanah di Desa Teluk Pengkah ini, sesuai prosedur harus ditangani terlebih dahulu di tingkat Desa oleh Kepala Desa dengan menghadirkan Pihak-pihak terkait, dan mempertimbangkan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang sudah pernah diterbitkan beberapa waktu lalu. Dan diupayakan agar Pemerintah Desa setempat dapat memberikan penjelasan tentang lokasi tanah yang dipermasalahkan oleh Sdr. Rusli Sihombing, sehingga dapat lebih objektif dalam memperkarakan tanah yang dimaksud atau dimilikinya berdasarkan Sporadik Tanah a.n Yang Bersangkutan.