Rapat Persiapan Proses Pencairan Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024.

Rapat Persiapan Proses Pencairan Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024.

Rapat Persiapan Proses Pencairan Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024, Kamis, 04 Juli 2024, di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Rapat Persiapan Proses Pencairan Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024, Kamis, 04 Juli 2024, di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dianda Putra, S.STP, M.Si, didampingi oleh Sekretaris Badan Kesbangpol, M. Junaidi, SE, serta Adminisrator Kepala Bidang Bina Politik M.Taufiq, SH, dan diikuti oleh Para Pengurus Partai Politik dalam Kab. Tanjung Jabung Barat.

Sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Pada Tanggal 19 Desember 2023, bahwa Pencairan Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 ini dilaksanakan dalam dua gelombang, yakni; Yang Pertama sesuai perolehan kursi Hasil Pemilu 2019-2024, dan berikutnya sesuai perolehan kursi Hasil Pemilu 2024-2029, serta dana yang diterima harus digunakan sesuai peruntukannya, terutama 60% untuk Kegiatan Pendidikan Politik oleh masing-masing Parpol.

Kaban Kesbangpol Kab. Tanjab Barat (Dianda Putra, S.STP, M.Si) menyampaikan bahwa; dalam Proses Pengelolaan Dana oleh Parpol, nantinya akan dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Kabupaten melalui Badan Kesbangpol, dan di audit oleh BPK-RI. Partai Politik wajib menyampaikan Laporan Realisasi Keuangan secara menyeluruh. Prioritas penggunaanya adalah sebesar 60% untuk Kegiatan Pendidikan Politik. Kemudian penting untuk menjadi perhatian serius dari Para Pengurus Parpol, agar tidak terjadi keteledoran atau kelalaian dalam pengelolaan anggaran ini, serta memastikan tidak ada masalah dalam penggunaannya di masa depan.

Share this post

Post Comment