Rapat Koordinasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum Kabupaten/Kota, Kegiatan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum Kabupaten/Kota, Kegiatan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum Kabupaten/Kota, Kegiatan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), Senin, 25/06/2024 – di Hotel Ratu & Resort Jambi.

    Rakor ini dibuka oleh Kaban Kesbangpol Prov. Jambi (diwakili oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Prov. Jambi), dan dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Kab. Tanjab Barat Dianda Putra, S.STP, MSi beserta Para Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Para Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Para Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, serta perwakilan dari BPS Prov. Jambi, KPU Prov. Jambi, dan Pejabat Eselon III Pada Badan Kesbangpol Provinsi Jambi.

    Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam upaya menjalankan Tugas dan Wewenang yang ditetapkan sesuai dengan Prinsip Dekonsentrasi.

    Dalam Rakor ini ditegaskan bahwa Gubernur memiliki tugas penting dalam melakukan fasilitasi penerimaan pertanggungjawaban Para Bupati/Walikota, berupa data dan informasi melalui Badan Kesbangpol se-Provinsi Jambi. Selain itu, Gubernur juga bertanggung jawab untuk meneruskan laporan dan mengkoordinasikan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.

    Share this post

    Post Comment